Jumat, 08 Juli 2016

Cara Mengganti Puasa yang Batal


Dari Anas bin Malik, ia mengatakan bahwa Rasul saw bersabda “Sesungguhnya Allah Swt mengangkat kewajiban setengah shalat dan puasa dari musafir, dari wanita hamil, dan wanita yg menyusui” (HR Nasa’i, Tirmidzi)

Dari Anas bin Malik, ia berkata:
“Rasul saw memberikan keringanan kpd wanita hamil yg khawatir akan dirinya utk berbuka, dan bagi wanita yg menyusui yg mengkhawatirkan anaknya” (HR Ibnu Majah)

Dari dua dalil ini, secara singkat ada beberapa perbedaan pendapat diantara para ulama

1. Wajib mengganti puasa (qadha’) dan memberi makan kpd orang miskin (fidyah) bagi setiap hari yg ditinggalkan. Ini pendapat Imam Asy-Syafi’i, Imam Malik dan Imam Ahmad

2. Cukup mengganti puasa (qadha’) saja. Ini pendapat Al-Auza’i, Ats-Tsauri dan Abu Hanifah

3. Cukup memberi makan kpd orang miskin (fidyah) tanpa mengganti puasa. Ini pendapat Ishaq, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar

Dari dalil-dalil syara kita mengetahui bahwa saat seseorang tidak puasa karena alasan syar’i dan dia MAMPU maka dikenakan ganti puasa (qadha’) di hari yg lain, apabila sudah TIDAK MAMPU berpuasa seperti orang tua renta, penyakit lambung berkelanjutan, barulah memberi makan (fidyah)
Maka bagi wanita yg tidak berpuasa karena hamil dan menyusui, dan dia masih MAMPU berpuasa, haruslah mengganti puasanya (qadha’) di hari-hari yg lain sebanyak hari yg ditinggalkan, tanpa harus memberi makan orang miskin (fidyah). Ini pendapat terkuat yg saya ambil

Hanya saja, bila hari yg diganti puasanya sudah begitu banyak dan ia sudah TIDAK MAMPU disebabkan usianya yg sudah senja misalnya, maka boleh mengganti hari-hari yg ditinggalkan puasanya dgn memberi makan orang miskin (fidyah) sebanyak hari yg ditinggalkan tanpa qadha’ puasa

Lalu bagaimana bila ada yg memilih pendapat yg lain, misalnya memilih mengganti puasanya (qadha’) ditambah memberi makan orang miskin (fidyah), atau memilih utk memberi makan orang miskin (fidyah) saja tanpa mengganti puasanya?

Ya tentu bila ia meyakini pendapat itu kuat, disilakan saja, selama masih ada dalil syar’i tentu diperbolehkan ☺

Sumber: reportaseterkini.net

0 komentar:

Posting Komentar