Minggu, 26 Juni 2016

Penting! Ini Hukumnya Memakai Mukena Warna Warni

Penting! Ini Hukumnya Memakai Mukena Warna Warni
Sekarang ini banyak kita jumpai kaum Muslimah yang mengenakan mukena sebagai perlengkapan shalat dengan berbagai warna yang mencolok baik disertai motif bergambar atau tidak. Bagaimana Islam memandang persoalan ini?

Salah satu syarat sah sholat adalah menutup aurat, Dalam masalah menutup tidak dikhususkan hanya dengan pakaian, tetapi menggunakan apa saja yang mampu berfungsi untuk menyembunyikan aurat asalkan dengan sesuatu yang suci dan mampu mencegah terlihatnya warna kulit (tidak transparan). .
Adapun jika penutup tersebut baik mukena bagi wanita atau baju bagi laki-laki yang memakai pakaian bergambar atau berwarna di dalam sholatnya maka hal itu bisa dihukumi makruh jika dapat mengganggu kekhusyuan ibadah orang lain ataupun dirinya sendiri.

Dimakruhkan sholat memakai pakaian/mukena yang terdapat gambar.” (Nihayatuzzain hlm 48).

“Siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat.” (HR Ahmad, Abu Daud, dan An Nasai)

“Maksud hadis, seseorang tidak boleh memakai pakaian yang sangat bagus dan indah, sampai mengundang perhatian banyak orang. Atau memakai pakaian yang sangat jelek (lusuh), sampai mengundang perhatian banyak orang. Yang pertama, sebabnya karena berlebihan sementara yang kedua karena menunjukkan sikap terlalu pelit. Yang terbaik adalah pertengahan.” (al-Mabsuth, 30:268).

Kita bisa mengambil kesimpulan dari keterangan di atas, bahwa pakaian yang mengundang perhatian banyak orang termasuk jenis pakaian syuhrah. Karena itu, dikhawatirkan mereka yang memakai mukena warna-warni atau semacamnya, termasuk dalam ancaman hadis di atas. .
.
Sumber: muslimahzone.com

0 komentar:

Posting Komentar